NANGA BULIK- Lantaran sering mencuri sawit di kebun milik sebuah koperasi, Baban Ahmad Sukanda harus menerima ganjarannya. Ia di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik sama tingginya dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Baban Ahmad Sukanda alias Riki terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim, Tony Arifuddin Sirait.
Sebagaimana isi dakwaan, bahwa pencurian tersebut dilakukannya sejak bulan April hingga Mei 2021. Lokasinya di Blok 13/14, kebun plasma Koperasi Karya Jaya Dua, Desa Modang Mas, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Propinsi Kalimantan Tengah .
” Ia didakwa karena telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan,” jelas jaksa penuntut umumnya, Taufan Afandi usai sidang virtual.
Dilanjutkannya, aksi pencurian itu ketahuan setelah pada hari Selasa (18 /5) sekitar jam 10.00 wib, saksi Warno dan saksi Kastoro melakukan pengecekan di lokasi blok yang sering kecurian. Warno mengetahui hal tersebut karena sering melihat ada bekas panenan kelapa sawit. Kemudian Warno mengajak Kastoro selaku pengawas koperasi untuk melakukan penyelidikan.
“Saksi Kastoro mengintai dari dalam kebun, sedangkan saksi Warno menunggu di jalan. Sekitar jam 16.00 wib saksi Kastoro menelepon saksi Warno, dan mengatakan dia melihat terdakwa melakukan pemuatan buah kelapa sawit dari dalam kebun koperasi ke dalam kendaraan roda 4 jenis pikap. Kemudian dengan segera saksi Warno menunggu di jalan keluar blok, dan ketika saksi Warno lihat pikap warna biru tersebut berjalan keluar blok, langsung diberhentikan, ” beber Taufan.
Meski sudah ketangkap basah lanjut Taufan, awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Ia mengaku sawit tersebut dipanen dari kebunnya sendiri. Bahkan terdakwa langsung meninggalkan saksi dan pergi ke peron PT SAL. Kemudian Warno mendatangi orang peron, dan menyuruh buah tersebut jangan ditimbang dulu.