Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut UU Ciptakerja (2)

amdal
Oleh Dr. H. Joni, SH.MH

Demi Perlindungan Hukum

Relevan dengan masalah AMDAL ini adalah masalah perlindungan hukum, baik terhadap masyarakat maupun demi institusi negara yang berbasis keadilan dan kepastian hukum. Sekaitan dengan hal ini, teori perlindungan hukum, awalnya muncul dari teori hukum alam atau aliran hukum alam. Aliran ini dipelopori oleh Plato, Aristoteles, dan Zeno. Menurut aliran hukum alam menyebutkan bahwa hukum itu bersumber dari Tuhan yang bersifat universal dan abadi, serta antara hukum dan moral tidak boleh dipisahkan.

Bacaan Lainnya

Hukum alam menurut Thomas Aquinas adalah ketentuan akal yang bersumber dari Tuhan yang bertujuan untuk kebaikan dan dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat untuk disebarluaskan. Hukum alam menurut Von Thomas Aquinas adalah cerminan dari undang-undang abadi (lex naturalis). Jauh sebelum lahirnya aliran sejarah hukum, ternyata aliran hukum alam tidak hanya disajikan sebagai ilmu pengetahuan, tetapi juga diterima sebagai prinsip-prinsip dasar dalam perundang-undangan. Keseriusan umat manusia akan kerinduan terhadap keadilan, merupakan hal yang esensi yang berharap adanya suatu hukum yang lebih tinggi dari hukum positif.

Baca Juga :  Pendayagunaan Amdal dalam Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut Uu Ciptakerja (5)

Terjadi perbedaan pandangan para filosof tentang eksitensi hukum alam, tetapi pada aspek yang lain juga menimbulkan sejumlah harapan bahwa pencarian pada yang “absolut” merupakan kerinduan manusia akan hakikat keadilan. Hukum alam sebagai kaidah yang bersifat “universal, abadi, dan berlaku mutlak”, ternyata dalam kehidupan modern sekalipun tetap akan eksis yang terbukti dengan semakin banyaknya orang membicarakan masalah hak asasi manusia. Hukum alam telah menunjukkan, bahwa sesungguhnya hakikat kebenaran dan keadilan merupakan suatu konsep yang mencakup banyak teori. Berbagai anggapan dan pendapat para filosof hukum bermunculan dari masa ke masa. Substansi hukum, pada abad ke-17, telah menempatkan suatu asas yang bersifat universal yang bisa disebut hak asasi manusia.

Melalui teorinya tentang keadilan hukum, Aquinas menyisipkan sebuah pesan luhur tentang betapa pentingnya mutu dari suatu aturan hukum. Aquinas menempatkan keadilan hukum sebagai keadilan umum karena hukum berakar pada hukum alam. Dengan kata lain, setiap aturan hukum harus dapat diterima secara akal sehat. Materi dari suatu aturan hukum, menetukan apakah aturan tersebut layak disebut hukum. Ditegaskan oleh Aquinas, dalam hal ius positivum humanum bertentangan dengan prinsip-prinsip ius naturale, maka hukum positif harus dikalahkan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *