KASONGAN, RadarSampit.com – Polres Katingan mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu 3 September 2022.
“Kami berhasil menggagalkan kegiatan yang diduga penyalahgunaan bahan bakar jenis biosolar yang disubsidi pemerintah. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas arah Kecamatan Katingan Tengah Km 1 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir,” ungkapnya, Minggu (4/9).
Dalam pemeriksaan itu, satreskrim mengamankan pria dengan inisial JUL (30), mobil Daihatsu Grand Max KH 8658 FV, serta 78 jeriken yang berisikan solar atau sebanyak 2.574 liter solar.
Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya. (sos/yit)