Penganiaya Dua Warga Diproses Hukum

Mengaku Karena Miliki Dendam

Penganiayaan
Muhammad Ramly (28), pelaku penganiayaan sudah mengenakan baju tahanan dan ditetapkan tersangka. Selain melakukan penganiayaan pada Sabtu (28/5), pria bertato ini juga membawa senjata tajam tanpa izin, yang digunakan untuk menakuti warga.(dodi/radarpalangka)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik usai membuat onar dan melakukan kejahatan pada Sabtu (28/5) lalu, pelaku penganiayaan pegawai SPBU G obos dan Pedagang Pasar, Muhammad Ramly (28), akhirnya mengaku hal itu dilakukannya lantaran ada dendam. Meskipun dia juga mengaku tidak mengetahui dan tidak kenal dengan para korban, begitu pula sebaliknya.

Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa Ramly dinyatakan sehat oleh rumah sakit Bhayangkara dan tidak dalam pengaruh narkoba. Dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 351 ayat 1 KUHp jo pasal 2 undang-undang darurat, ancaman 10 tahun penjara. Pria ini pun sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Pahandut.

Dipaparkannya pula, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa aksi itu dipicu lantaran dendam dan pemukulan dilakukan sudah direncanakan. Selain itu diakui tersangka, dendam itu sudah lama karena saat sebelum aksi pemukulan dilakukan, Ramly mengaku membeli BBM tetapi oleh pegawai SPBU tidak memberikan uang kembalian.

”Jadi latar belakang pemukulan karena dendam dan itu sudah lama dipendam oleh tersangka. Sehingga pada Sabtu (28/5) beraksi, memukul pegawai SPBU di G Obos. Sebenarnya tersangka ini juga tidak tahu apakah korban adalah pegawai yang tidak mengembalikan uang kembalian atau tidak. Dia asal pukul dengan membawa Mandau milik kakeknya,” ujar Susilowati didampingi Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner Tedang, kemarin.

Baca Juga :  Sekolah Libur saat Awal dan Akhir Ramadan

Sementara itu terkait penganiayaan pelaku di terhadap pedagang di kawasan pasar, tersangka mengaku niat ingin membeli jaket,namun uang tidak mencukupi. Sehingga ia melakukan perampasan dan pemukulan kepada pedagang.Tetapi mendapatkan perlawanan,  sampai akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajam dan sempat menganiaya seorang pedagang dan tak lama berhasil diamankan oleh petugas.

“Jadi tersangka ini pernah juga melakukan tindakan serupa, tetapi di Katingan, bukan di Palangka Raya. Saat itu merampas jaket dan berhasil, makanya mau dilakukan lagi di Palangkaraya, namun mendapatkan perlawanan sampai akhirnya berhasil ditangkap,” papar Susi.



Pos terkait