Pengawasan Kepala SOPD Harus sampai Tingkat Bawah

SOPD
SAMBUTAN: Bupati Kotim Halikinnor saat memberikan sambutan pada acara penyerahan plakat penghargaan raihan WTP tahun 2020, di Aula Kantor BPKAD Kotim, baru-baru ini. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) selaku pengguna anggaran harus selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat pada peraturan perundang-undangan, proporsional,  transparan, dan  bertanggung jawab. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor selalu mengingatkan kepala SOPD agar melakukan pengawasan sampai tingkat bawah.

”Ini permintaan saya kepada Kepala SOPD untuk terus melakukan pengawasan sampai ke tingkat bawah. Misalnya, Dinkes yang membawahi puskesmas, sehingga harus diawasi, karena satu saja tidak baik, maka akan berdampak. Begitu juga dengan DPMDes yang membawahi desa,” kata Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Halikinnor menuturkan, hal itu penting mengingat Kotim telah meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga dengan pengawasan yang ketat, prestasi itu bisa dipertahankan. Apalagi Kotim mendapat penghargaan itu secara beruntun sebanyak lima kali.

”Tentunya pengawasan dari kepala SOPD dilakukan lebih ketat dan dari awal, karena jauh lebih berat mempertahankan. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan akan lebih mendalam,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Wajib Sediakan Lahan RTH 20 Persen

Di samping itu, kepala SOPD juga diminta terus melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

”Selain melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah penyimpangan,  kepala SOPD harus melakukan pengawasan internal, agar pelayanan dan pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan/preventif dan persuasif, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan. Baik terkait tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa,  sebagai upaya tertib administrasi dan pengelolaan keuangan negara.

Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan semakin besar. Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat tersebut, lanjutnya, aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Kotim harus tetap konsisten dan berkomitmen meningkatkan kinerja dalam melayani maupun melaksanakan pembangunan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *