Pengedar dan Pembeli Dibekuk Polisi Usai Transaksi Sabu

Pengedar dan Pembeli Dibekuk Polisi Usai Transaksi Sabu
NARKOBA - Kedua pelaku narkoba diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya, Selasa (8/3). IST/RADAR SAMPIT

PURUK CAHU – Dua warga berinisial RNA (20) dan NY (33) diciduk Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) karena melakukan transaksi sabu-sabu di pinggir jalan Ahmad Yani Puruk Cahu, Selasa (8/3).

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba IPTU Heri Purwanto mengatakan, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Menyikapi informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Mura langsung melakukan penyelidikan.

“Penyelidikan itu untuk mengungkap pelaku dan mendapatkan informasi yang akurat terkiat orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di jalan Ahmad Yani,” kata Heri Purwanto kepada awak media, Rabu (9/3).

Dari hasil penyelidikan itu, kata Heri, mereka mengamankan satu pelaku yakni RNA (20) terlebih dahulu di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (9/3) siang pukul 14.36 WIB dan melakukan penggeledahan barang bukti yang disaksikan Agung Fuji Arianto.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, kami menemukan 1 paket plastik klip berisikan sabu berat 0,50 gram, 1 jaket warna hitam, 4 klip plastik transparan,” kata Heri.

Baca Juga :  Hoax Penculikan Anak, Warga Tetap Diminta Waspada

Kemudian kata Heri, setelah melakukan penangkapan terhadap RNA di pinggir Jalan Ahmad Yani, pihaknya melakukan pengembangan terhadap penjual barang sabu tersebut.

“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap RNA, maka kami mendapat petunjuk bahwa penjual sabu yaitu NY (33) yang tinggal Jalan Pulau Landan gang Landan IV RT 005 Rw005,” bebernya.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan barang bukti.

“Rumah penjual sabu kami datangi dan melakukan penggeledahan, kami menemukan uang sebesar Rp 1 juta yang diakui oleh NY bahwa uang tersebut hasil penjualan sabu kepada RS yang saksikan Ali Syadikin,” jelas Heri.

Heri menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (one/fm)



Pos terkait