Pengedar Ditangkap Usai Jual Sabu

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

KUALA KAPUAS,radarsampit.com – Gunawan alias Gugun merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1,64 gram.

Penangkapan pria 47 tahun ini ketika Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas  menerima informasi ada seorang yang akan menjual sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya

“Dari informasi warga kami langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan, hingga kami berhasil mengamankan pelaku yang baru saja menjual barang haram narkoba jenis sabu,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatres Narkoba AKP Subandi, Jumat (3/2).

Subandi menyebutkan, selain mengamankan sabu, pihaknya juga menyita barang bukti telepon seluler (ponsel), kotak besi, sendok plastik terbuat dari sedotan, timbangan digital, lima plastik klip kosong, satu gembok  dan uang tunai sebesar Rp. 4 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga :  Kinerja Tim Pemberantasan Narkoba Kotim Belum Optimal, Ini Penyebabnya

“Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas empat tahun,” tegas Subandi. (der/fm)



Pos terkait