SAMPIT, Radarsampit.com – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial MD (39) diamankan aparat setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di Gang Berlian, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 10 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran sabu,” ujar Edy, Selasa (21/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam dompet hitam. Total berat kotor barang bukti mencapai 2,85 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pelaku.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.








