Pengedar Sabu Kena Apes, Ditangkap Polisi Saat Antar Pesanan

Pengedar Sabu Kena Apes
GELEDAH : Personel Satresnarkoba Polres Batara ketika menggeledah pria yang kedapatan membawa sabu-sabu. IST/RADAR SAMPIT

MUARA TEWEH – Seorang pria berinisial DI (22) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Batara) saat hendak mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggannya.

Pelaku tertangkap di Jalan Brigjen Katamso, Gang Mubarokah, RT 028, RW 009, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kamis (22/7), sekira pukul 16.30 WIB,

Dari pelaku berhasil diamankan dua paket plastik klip diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 1,13 gram bruto.

Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kesuma melalui Kasatres Narkoba AKP Slameto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan praktik penyalahgunaan narkotika.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan, akhirnya DI  berhasil diamankan, dan saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket serbuk kristal putih di duga narkotika di dalam helm milik pelaku dan di saku celana sebelah kiri belakang,”ujar Slameto, Jumat (23/7).

Selain sabu juga diamankan barang bukti lainnya dari pelaku yakni sebuah dompet kecil berwarna ungu, dua buah sendok takar shabu yang masing – masing berwarna putih bening list biru dan warna hitam, enam belas lembar plastik klip kosong, satu unit ponsel warna hitam, serta satu permen.

Baca Juga :  Menyalip Berujung Nyawa Melayang

Selanjutnya barang bukti dan terlapor di bawa kepolres Batara untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku akan dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (viv/fm)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *