Pengedar Sabu Lintas Desa Dibekuk Polisi

sabu desa
NARKOBA : Tersangka AK beserta barang bukti narkoba diamankan di Mapolres Katingan. ISTIMEWA

KASONGAN, radarsampit.com – AK, pria 33 tahun warga Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan ditangkap polisi karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

”Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di kediamannya,” ucap Kasatresnarkoba Polres Katingan AKP Suherman, Selasa (15/11).

Bacaan Lainnya

Dari tangan pengedar sabu lintas desa ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 208 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta yang diduga hasil penjualan.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga tersangka lainnya, sementara tersangka AK dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Suherman menegaskan, AK disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. (sos/fm)

Baca Juga :  Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Dibekuk

 



Pos terkait