Pengelola Gudang Pupuk Oplosan Jadi Tersangka

Dua Sopir Truk Ekspedisi Ikut Terseret

tersangka pupuk oplosan
PUPUK ILEGAL : Satreskrim Polres Kotim menyita satu unit truk yang mengangkut puluhan sak berisikan pupuk oplosan. Dok.FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) menetapkan tiga orang tersangka kasus pupuk illegal alias oplosan.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebutkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya adalah dua orang sopir truk ekspedisi dan pengelola gudang di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Saat ini kami sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah dua sopir truk inisial M (37)  dan DS (32), dan MS (47) sebagai pengelola gudang,” kata Lajun.

Lajun mengatakan, penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kotim sehari setelah penggerebekan gudang pupuk tersebut.

”Tersangka M dan DS ini sudah jelas sebagai sopir truk yang membawa pupuk. Pupuk itu kemudian dijual kepada pengelola gudang (MS),” bebernya.

Di depan penyidik, MS mengaku bahwa dirinya baru dua kali beroperasi melakukan praktek pengoplosan pupuk milik PT Altana itu. Pupuk yang sudah dioplos lalu diantar kembali ke perusahaan.

Baca Juga :  Kepergok Pesta Miras Oplosan, Sekelompok Remaja Dibubarkan Polisi

”Sedangkan pupuk yang asli ia sisihkan untuk dijual kembali,” ungkap Lajun.

Kasat menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu membeli ratusan sak karung berisikan pupuk.

Namun, ada yang berbeda dari pupuk yang dibeli perusahaan tersebut. Saat itu, pupuk yang dikirim berbeda dari pada pupuk biasanya. Dari situ lah, perusahaan kemudian mencurigai.

”Setelah pihak perusahaan menanyakan pupuk itu, si sopir yang mengantarkan pupuk tersebut mengaku kalau pupuk telah dioplos,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 123,500 juta dan melaporkan kasus ini kepada aparat Kepolisian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kotim masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait praktek ilegal itu. Terutama mencari tahu siapa pemilik sebenarnya gudang.

”Gudang itu bukan milik MS. Selama ini MS hanya meminjam gudang itu untuk mengoplos pupuk. Kasus ini masih kami kembangkan,” tandasnya. (sir/fm)



Pos terkait