Pengen Rokok Gratis, Nekat Bobol Ruko

mencuri rokok
Ilustrasi. (net)

KUALA KAPUAS – Seorang pria bernama Abdul Khalid (32) warga Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Selat Kabupate Kapuas,dibekuk  pihak kepolisian Polsek Selat yang dibantu oleh resmob Polres Kapuas.

Pria ini diamankan setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberataan yang terjadi di Toko AR Jalan Ahmad Yani Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada,  Jumat (3/9) yang lalu, hingga membuat korban pemilik rumah toko (ruko) melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

“Dari keterangan korban dalam laporan langsung kami tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku, di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Selat Hilir Kabuparen Kapuas,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Minggu (5/9) kemarin.

Diuraikannya, kronologis kasus tersebut, yaitu ketika pelaku masuk ke dalam ruko Korban dengan cara merusak pintu depan ruko, setelah masuk pelaku  mengambil barang yamg berada di dalam roko milik korbannya.

“Yang diambil oleh pelaku ini  berupa sejumlah rokok, korek gas, minyak rambut, sabun muka serta uamg tunai Rp 400.000. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.600.000,” ujar Kristanto.

Baca Juga :  Sakit Hati Diputus Cinta, Mantan Pacar Dianiaya

Akibat dari perbuatannya,  pelaku pun dijerat, dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman di atas empat tahun penjara, serta pelaku pun langsung dilakukan penahanan di Polres Kapuas.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu Rokok berbagai merk sebanyak 40 bungkus, tiga buah korek api gas, satu kaleng minyak rambut, satu buah sabun muka dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam KH 2144 U yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian ini,”pungkas Kristanto.(der/gus)

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *