Penggunaan Kantong Plastik di Palangka Raya Resmi Dibatasi

plastik
VIRTUAL: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri acara Penandatanganan Komitmen Pembatasan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha, di ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya, baru-baru tadi. (ISTIMEWA/HUMAS PROTOKOL)

PALANGKA RAYA Penggunaan kantong plastik di wilayah Kota Palangka Raya resmi dibatasi. Hal itu dengan ditekennya kesepakatan antara pemerintah kota setempat dengan sejumlah pengusaha, Rabu (10/8) kemarin.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyatakan, hal itu sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi sampah plastik tidak ramah lingkungan,  karena berdampak kepada kelangsungan hidup manusia dan lingkungan hidup.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Pada penandatanganan komitmen tersebut, wali kota didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. Dan dilakukan secara virtual di ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya. Komitmen tersebut juga ditandatangani oleh 11 Pelaku usaha perwakilan dari 111 gerai yang ada di Palangka Raya.

Turut hadir mengikuti kegiatan melalui video conference, Sekretaris Daerah Kota, Kepala Bappedalitbang Kota, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota,Kepala Disperkimtan Kota, serta perwakilan pelaku usaha dari berbagai sektor.

“Ini juga sebagai wujud implementasikan visi dan misi dalam hal menjaga lingkungan di wilayah kota.Ini kesepakatan bersama dan alhamdulilah semua mendukung,” ujar Fairid.

Baca Juga :  Tak Lagi di Jalanan, Begini Bentuk Bisnis Esek-Esek di Lingkar Selatan Sekarang

Fairid juga berharap dengan adanya komitmen ini dapat mewujudkan kota yang maju, bersih dan cerdas sebagaimana visi-misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk mewujudkan pembangunan smart environment.

“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran No. 1070/DLH/II.1/2021 Tanggal 30 Juli 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik. Dimaksudkan sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat di Kota Palangka Raya untuk berpartisipasi dalam upaya pembatasan penggunaan kantong plastik,” terangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Achmad Zaini menambahkan, jumlah gerai tersebut adalah tahap awal yang cukup baik, setelah dilakukan sosialisasi selama 10 hari,khususnya pada sektor rumah makan,restoran,cafe,tempat hiburan,fasilitas hotel dan fasilitas sejenis lainnya.

“Kami berharap masyarakat juga sudah mulai terbiasa tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai dalam berbelanja. Pembatasan penggunaan kantong plastik ini adalah upaya untuk mengurangi timbunan sampah yang setiap harinya semakin bertambah,  khususnya sampah plastik,”pungkasnya. (daq/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *