Pengurus Koperasi Laporkan Mantan Badan Pengawas

Dugaan Penggelapan Aset Koperasi Cempaga Perkasa

KHAIRUL
JALUR HUKUM: Khairul selaku Ketua Koperasi Cempaga Perkasa (KCP) memperlihatkan bukti laporan resmi yang ditujukan ke kepolisian atas dugaan penggelapan aset. DODI/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa (KCP) mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng. Mereka membuat laporan dugaan penggelapan dua unit aset milik koperasi. Terlapor S, warga Jalan Tjilik Riwut Kotim yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas (BP) di koperasi tersebut.

Diduga akibat perbuatan itu, koperasi mengalami kerugian mencapai Rp 175 juta. Pelaporan dilakukan Khairul selaku Ketua KCP  dan Megianto sebagai sekretaris koperasi saat ini. Unit yang diduga digelapkan Toyota Rush dengan nomor Polisi KH 1592 AC  dan Toyota Innova DA 1843 BI. Dua kendaraan tersebut adalah alat transportasi penunjang kegiatan KCP dalam menjalankan usaha kegiatan bidang koperasi.

Kepada Radar Sampit, Rabu (18/5) Ketua KCP  Khairul  mengatakan,pihaknya melakukan pelaporan dugaan penggelapan aset koperasi yang diduga oleh dilakukan S, yang digelapkan dua buah mobil operasional.

“Kita sudah resmi melaporkan ke polisi. Sebab waktu serah terima dari ketua lama ke ketua baru, waktu itu dicantumkan mobil operasional dua buah, dan setelah dilakukan pengecekan fisik ternyata dua unit mobil itu tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga :  Seorang Perwira Polda Telah Berpulang

Khairul membeberkan, berdasarkan keterangan dan dilakukan pengamanan ada terindikasi mobil itu telah dijual. Sehingga dinilai terlapor melakukan perlawanan hukum terkait perbuatan tersebut. Yakni tanpa izin menjual, padahal kendaraan itu milik KCP hingga disepakati untuk dilaporkan.

”Ternyata 20 April lalu, ada salah satu anggota Badan Pengawas (BP) ingin menyerahkan sebuah mobil fortuner dan itu dilakukan secara pribadi bukan atas nama koperasi, atas suruhan S. Dan pada waktu itu saya tolak, karena dua unit mobil yang dipersoalkan bukan fortuner,” paparnya.

Khairiul melanjutkan, setelah pihaknya kroscek dengan ketua lama Cakra, diketahui mobil dimaksud diduga sudah dijual oleh terlapor dan hal tersebut tidak ada koordinasi dengan pengurus koperasi. Maka itu sampai saat ini kedua mobil tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“Sampai akhirnya kami melakukan musyawarah dengan pengurus dan sudah dipikirkan secara matang, hingga dilakukan pelaporan tersebut ke kepolisian Polda Kalteng, karena kami anggap penggelapan karena sampai saat ini belum ada penanggung jawab dari terlapor,” bebernya.



Pos terkait