Penjual Miras di Atas Lima Persen akan Ditertibkan

ampera ay mebas
Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas

TAMIANG LAYANG,Radarsampit.com – Bupati Barito Timur (Batara), Ampera AY Mebas mengatakan penjual minuman keras (Miras)  di atas lima persen akan ditertibkan.

“Pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menertibkan toko atau kios yang menjual Miras di atas lima persen,” ucap Ampera, di Tamiang Layang, Senin (15/8).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Menurutnya, toko atau kios yang menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen maka bisa disebut ilegal dan dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peraturan yang berlaku di Barito Timur hanya minuman keras dengan kadar alkohol di bawah lima persen,” sebutnya.

Ampera mengaku geram melihat ada pemuda dan pemudi Barito Timur yang mengkonsumsi minuman keras atau mabuk dan membuat keonaran atau keributan bahkan melakukan tindak pidana.

Ampera juga mengaku sering menjumpai beraneka botol bekas minuman keras di pinggir jalan saat berkunjung Taman Nansarunai, dan beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya pemuda.

Baca Juga :  Pemotor Tewas Usai Tabrak Mobil

Banyaknya botol bekas minuman keras menjadi fakta dan bukti bahwa siapa saja bisa mengkonsumsi minuman keras di tempat mana saja.

Demikian juga setelah mengkonsumsi minuman keras bisa mengakibatkan terjadi perilaku dan tindakan apa saja.

“Botol bekas minuman keras itu mengisyaratkan bahwa kadar alkohol yang terkandung di atas lima persen. Sementara izin yang dikeluarkan hanya lima persen saja,” katanya.

Ampera mengaku khawatir melihat kondisi penjualan minuman keras di atas lima persen secara bebas. Ampera berharap generasi-generasi anak muda kedepannya di Kabupaten Barito Timur tidak terjerumus pada miras.

“Jika dibiarkan bebas bisa mengkonsumsi minuman beralkohol,” tandasnya. (apr)

 

 



Pos terkait