Penumpang Anak-Anak Wajib PCR

Bandara,penumpang anak wajib PCR di Pangkalan Bun
Situasi pelataran Bandara Iskandar Pangkalan Bun, yang dipenuhi calon penumpang dan para pengantar jemput.(istimewa)

PANGKALAN BUN – Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara ini harus memahami segala syaratnya. Khususnya yang hendak membawa anak dengan usia di bawah 12 tahun diwajibkan melampirkan bukti PCR negatif.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber mengatakan, bayak pelaku perjalanan yang kurang teliti saat hendak bepergian. Mereka hanya fokus untuk syarat perjalanan diri sendiri.

“Sementara dari penumpang pesawat ini terkadang ada yang membawa anak. Sesuai ketentuan anak di bawah 12 tahun saat naik pesawat harus melampirkan PCR negatif,” kata Zuber.

Menurutnya hal ini yang jarang diketahui, sehingga sudah ada beberapa kali penumpang yang komplain terkait hal tersebut. Lantaran anaknya tidak bisa berangkat akibat tidak melampirkan PCR. “Anak di bawah 12 tahun itu belum diwajibkan vaksin karena belum ada aturan, tapi wajib PCR. Sehingga ini yang kurang dipahami para orang tua,” ujarnya.

Apalagi, Lanjut Zuber, saat kedua orang tuanya ini sudah melakukan vaksin dosis kedua maka yang bersangkutan menyertakan antigen. Namun tidak berlaku bagi anaknya yang masih 12 tahun yakni tetap wajib PCR.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19 di Kotawaringin Barat

Selanjutnya, dalam kasus seperti itu sang anak memang tidak boleh terbang. Karena aturan ini berlaku secara nasional, justru jika diloloskan maka pihak Bandara asal dan pihak maskapai yang terkena masalah.

“Kita di sini hanya menjalankan aturan. Sehingga bukan soal tega dan tidak tega. Kalau misalkan kita loloskan dari Bandara Iskandar, jika diperiksa di bandara tujuan tidak ada bukti PCR ini akan jadi masalah. Aturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Oleh karena itu masyarakat yang hendak membawa anaknya pergi harus mengetahui tentang syarat perjalanan yakni wajib PCR. Begitu juga masyarakat umum bagi yang sudah vaksin dosis kedua maka boleh menggunakan antigen dan bagi yang baru vaksin dosis pertama wajib PCR. (rin/sla)

 



Pos terkait