Penusuk Payudara Divonis 10 Bulan Penjara

penganiayaan perempuan
TERDAKWA: Terdakwa penganiayaan terhadap seorang wanita hingga mengakibatkan pisau cutter tertancap di payudara korban diganjar hukuman 10 bulan penjara.

NANGA BULIK– Terdakwa penganiayaan terhadap seorang wanita hingga mengakibatkan pisau cutter tertancap di payudara korban diganjar hukuman 10 bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan satu tahun penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menilai bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Sehingga membebaskan terdakwa Heka dari dakwaan primer.

Namun Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10  bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Stephanus Yunanto Arywendho.

Kejadian penganiayaan ini berlangsung pada kejadian berawal pada Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu saksi Agus Susanto bertemu dengan terdakwa Heka di Sungai Lamandau saat sedang memancing. Kemudian keduanya memancing sampai pukul 16.30 WIB. Setelah itu terdakwa mengajak Agus untuk pulang namun di tengah perjalanan Agus mengajak untuk singgah ke rumah saksi Samsiah di Kelurahan Nanga Bulik RT 001, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  PT Citra Borneo Utama Tbk Bantu Sapi Kurban ke Musala Al Hijrah dan Natai Raya

Lalu mereka bertiga bersepakat untuk minum-minuman keras jenis arak, kemudian datang saksi Govinda alias Ego ke rumah tersebut dan ikut minum. Sekitar pukul 18.30 WIB saksi Nova juga datang. Setelah arak tersebut hampir habis, saksi Agus mengajak terdakwa untuk pulang, kemudian saat berjalan keluar rumah datanglah Nova (korban) menghampiri terdakwa dan berkata agar membayar utang kepada orangtuanya sampai berulang kali. Merasa dipermalukan, terdakwa emosi dan mengeluarkan pisau dari dalam tas pinggang  lalu menusukkan pisau tersebut ke arah pinggang kanan Nova.

Korban lalu melarikan diri masuk ke dalam rumah tetapi tetap dikejar dan terdakwa kembali berhasil menusukkan pisau ke arah punggung kiri Nova. Saat korban  membalikkan badan, terdakwa kembali menusukkan pisau tersebut ke badan korban hingga mengenai payudara sebelah kiri hingga mata pisau tersebut patah dari gagangnya dan tertancap di payudara korban.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *