Perang Saudara Berebut Sawit

perang saudara
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Konflik perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran antara Hok Kim alias Acen melawan Alpin Laurence merupakan ”perang” saudara. Hok Kim merupakan adik sepupu Alpin Laurence. Harta berupa perkebunan kelapa sawit seluas 700 hektare merusak hubungan kekerabatan tersebut.

Informasi dihimpun Radar Sampit, konflik berawal dari  penggarapan kebun sawit yang lahannya dibeli dari dua kelompok tani di Desa Pelantaran. Menurut versi Alpin Laurence, empat pemodal, yakni Yansen, Sujatmiko, dan Wahyu Daeny (eks Kapolda Sumatera Barat) sepakat membangun kebun sawit. Mereka membebaskan lahan itu tahun 2007. Hok Kim ketika itu berperan sebagai tangan kanan untuk mengelolanya.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Penjelasan Alpin dibantah Hok Kim. Menurutnya, modal yang telah dikeluarkan Alpin cs telah dibayarkan olehnya beserta keuntungan. Nominal yang dia setor sudah mencapai puluhan miliar rupiah.

Konflik dua kubu terus memanas hingga sempat terjadi upaya saling menduduki lahan. Keduanya memiliki massa yang sama-sama banyak. Informasinya, sebagian besar massa sengaja didatangkan dari luar daerah.

Baca Juga :  Sempat Merintih Kesakitan, Nyawa ABK Gagal Diselamatkan

Menyikapi persoalan tersebut, Kapolres Kotim AKPB Sarapani menegaskan, sengketa itu jadi perhatian serius di lintas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim. Pihaknya masih berupaya memperjuangkan mediasi perdamaian kedua belah pihak.

”Jangan sampai sengketa ini terjadi bentrok. Saya mengimbau kedua pihak mengutamakan kepentingan umum dan tidak menimbulkan keonaran. Apabila ada yang menjadikan korban dalam kasus pidana, silakan melapor ke Polres Kotim. Kami akan layani. Jangan ciptakan polemik di masyarakat!” tegas Sarpani.

Sarpani juga meminta masyarakat tak terpancing dan tidak ikut dalam pusaran konflik yang bisa berujung bentrok fisik di areal sengketa. Untuk menyelesaikan konflik itu, pihaknya mengupayakan konsolidasi sampai audit terhadap perkebunan tersebut.

”Artinya, menyangkut dengan luasan, status kepemilikan, dan legalitas. Tapi, kami tetap mengupayakan mediasi dulu. Kalau upaya  terakhir untuk menciptakan kondusifitas memang harus dilakukan penegakan hukum, hal itu akan kami tempuh,” tegasnya.



Pos terkait