Perkara yang Ditangani Harus Ada Kepastian Hukum

Perkara yang Ditangani Harus Ada Kepastian Hukum
Ilustrasi Pemakaman

SAMPIT – Kasus penataan makam yang sedang diselidiki Kejaksaan Negeri Kotim harus ada kepastian hukum, apakah ada tindak pidana atau tidak.

”Memang perlu dan sebuah keharusan kepastian hukum untuk setiap kasus penegakan hukum. Dan itu adalah hal yang sangat lazim untuk dilakukan aparat penegak hukum. Misalnya SP3 atau tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan, itu wajar,” kata Agung Adisetyono, salah satu praktisi hukum kemarin.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Diketahui kasus penataan makam yang belakangan ini mendapat banyak sorotan masih dalam tahap penyelidikan. Tahap penyelidikan  merupakan  tindakan penyelidik untuk mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat tidaknya dilakukan penyidikan.

”Kalau tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, maka bisa saja penyelidikan dihentikan dan itu merupakan sebuah kepastian hukum juga terkhusus bagi para terperiksa,” kata Agung.

Penyelidikan dalam KUHAP tidak masuk dalam objek praperadilan, karena itu tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Baca Juga :  Bupati Kotim Bantu Tiga Ribu Bibit Ikan Lele untuk Warga Waringin Agung

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP khususnya pada Pasal 1 butir 5, Pasal 5 Ayat (1), dan Pasal 109 Ayat  (2), penghentian penyelidikan suatu perkara terjadi apabila tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana dan atau tidak adanya cukup bukti. Dengan demikian, penghentian penyelidikan  disebabkan oleh kurangnya alat bukti dan tidak terbuktinya perbuatan melawan hukum.

Menurut Agung, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur di bawah kepemimpinan Hartono hanya memproses satu kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kandan, Kecamatan Kotabesi, dengan tersangka mantan kades Wartono Suharjo. Kejari Kotim di bawah kepemimpinan Erwin Purba saat ini, kasus tipikor yang ditangani yakni penataan makam. Sejumlah pihak mulai diperiksa.

“Kami berharap ini bisa dituntaskan jika ada unsur kerugian negaranya. Tapi kalau memang tidak ada unsur pidana, tidak mungkin memaksakan sebuah perkara harus dinaikan ke penyidikan,” katanya.

Agung menyebut, saat ini yang tengah jadi perhatian publik yakni proyek penataan makam. Untuk membuktikan suatu proyek bermasalah, bisa ditelusuri dari penganggarannya, proses lelang,  pemenang tender, hingga pelaksanaan pekerjaan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *