Perkebunan Sawit Penopang Ekonomi Kalteng

sawit
ilustrasi pabrik pengolah kelapa sawit

Oleh: Muhammad Gumarang

Pengamat Sosial Dan Kebijakan Publik

Bacaan Lainnya

 

USAHA di sektor Perkebunan Kelapa Sawit di wiliyah Kalimantan tengah di mulai sekitar tahun 1994 di Kabupaten Kotawaringin barat oleh PT.Indo Turba, kemudian setelah itu mulai bermuculan berbagai perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Sawit merambah ke kotawaringin timur, kemudian kekabupaten lainnya di Kalimantan tengah, didorong lagi pada masa reformasi 1998.

Dengan semangat reformasi tersebut melahirkan otonomi daerah pada tahun 2004, sehingga pemerintahan yg kental dengan sentralistik  menjadi desentralistik, termasuk urusan usaha disektor perkebunan kelapa sawit lebih mudah.

Pada saat itu ijin usaha perkebunan untuk bisa melakukan kegitan usaha perkebunan kelapa sawit cukup dengan memiliki ijin lokasi dari Bupati atau Walikota tanpa harus pelepasan kawasan hutan, sedangkan dasar pemberian ijin lokasi kepada perusahaan Perkebunanan Sawit tentang lokasinya berdasarkan PERDA No.5 tahun 1993 tentang RTRWP Kalimantan tengah.

Kemudian terbit Surat Keputusan Gubenur Kalimantan tengah tahun 1999 tentang Peta Paduserasi dan kemudian dikuatkan dengan PERDA No.5 tahun 1999 tentang  RTRWP Kalimantan tengah, kemudian Surat kementerian kehutanan  tahun 2000 terhadap kawasan eks Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang tidak produktif lagi atau tidak aktif dan/atau lahan tidak memiliki  tegakan kayu bernilai ekonomis lagi.

Baca Juga :  PATUT DICONTOH!!! 15 Tahun Berturut-turut Minamas Group Bagikan Hewan Kurban

Bahkan ada yg  hanya semak belukar saja kondisinya dilapangan, sehingga dasar itulah  bisa diperuntukan untuk keperluan lokasi perkebunan kelapa sawit dan tidak memerlukan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, kemudian dikuatkan dengan PERDA No.8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimatan tengah sehingga lahan eks HPH yang tidak produktif atau tidak aktif dalam peta RTRWP Kalimantan tengah menjadi status lahan Areal Penggunaan lain (APL)

Mengacu pada surat kementerian kehutanan tahun 2000 dan Perda nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimatan tengah PBS Perkebunan Kelapa Sawit berkembang  maupun perkebunan kelapa sawit petani di Kalimantan tengah sampai sekarang , berkembang pesat PBS hingga tahun 2021 dengan luas sekitar 2.049.790 ha termasuk Plasma dan perkebunan sawit milik petani dan dengan tingkat pertumbuhan (growht) sawit terbesar di Indonesia 17,14%.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *