Pertegas Kebijakan Plasma 20 Persen, Tak Hanya Berbentuk Kebun

sosialisasi aturan plasma
KOORDINASI: Pelaksanaan sosialisasi peraturan terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, Rabu (26/10). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Konflik antara masyarakat dengan perkebunan di Kalimantan Tengah sebagian besar terkait kewajiban plasma yang dinilai belum dijalankan investor. Di sisi lain, perbedaan tafsir terkait regulasi yang mengatur hal tersebut juga memicu sengketa berkepanjangan.

Untuk menyatukan persepsi mengenai kewajiban plasma 20 persen yang harus dipenuhi perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan RI, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pusat, Gapki Kalteng, Dinas Perkebunan Kalteng, dan sejumlah pihak lainnya menggelar sosialisasi peraturan terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, Rabu (26/10).

Bacaan Lainnya

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan beserta turunannya, diharapkan mengakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik.

Leo menuturkan, jangan ada lagi multitafsir dalam menjalankan aturan. Sebab, aturan itu harus dijalankan lantaran berpihak kepada masyarakat terkait plasma 20 persen.

Baca Juga :  Jadikan Sopir Yessoe Tersangka Laka Maut Bus vs Truk, Ini Pertimbangan Polisi

”Pemerintah menginginkan agar masyarakat sekitar terayomi. Maka itu dilakukan sosialisasi, biar tak ada lagi konflik. Artinya, semua pihak sepakat dalam satu persepsi terkait 20 persen plasma,” katanya.

Leo menambahkan, selama ini aturan plasma masih multitafsir, sehingga banyak kerancuan yang berujung konflik. ”Semoga segera satu persepsi. Kebun itu harus bisa bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Pusat Aziz Hidayat mengatakan, Gapki siap mengikuti aturan dan menyosialisasikannya pada anggota Gapki di Indonesia. Termasuk kepada pemerintah untuk memfasilitasi aturan 20 persen.

”Aturan itu harus ada harmonisasi, makanya langkah sosialisasi ini menyamakan persepsi. Artinya, semua pihak terkait satu pemahaman, biar iklim usaha berjalan lancar dan ada kepastian hukum. Kata kuncinya fasilitasi, baik itu pola kredit, bagi hasil, dan bukan semata-mata membangun kebun,” sebutnya.



Pos terkait