KUALA KAPUAS,radarsampit.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas menegur pengendara sepeda listrik yang masih di bawah umur.
Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di Kuala Kapuas, tak jarang diketahui berkendara wajib mengenakan kelengkapan keselamatan, seperti helm.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatlantas AKP Sugeng, pihkanya terus lakukan edukasi dan mengingatkan pengendara sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan berkendara.
“Tahun lalu pernah kami berikan teguran, hingga saat ini pun akan kami beri teguran khusus kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena penggunaan di jalan raya sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Sugeng, Kamis (5/1).
Sugeng menjelaskan, berkendara untuk keselamatan di jalan raya sudah diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
“Selain itu, dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah yaitu berumur 12 tahun harus didampingi oleh orang dewasa,” terangnya.
Pengendara sepeda listrik wajib mengenakan alat keselamatan seperti helm, hal tersebut untuk keselamatan pesepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Mari bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita, agar sekiranya bisa mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, peran orang tua sangatlah penting,” tandasnya. (der/fm)