Petani Sawit pun Jadi Sasaran, Malingnya Kepergok Pemilik Kebun

sidang maling sawit
JALANI SIDANG: Dua terdakwa pencuri sawit saat menjalani persidangan secara online, Senin (10/4/2023) kemarin. (Istimewa)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Lamandau tidak hanya menyasar kebun perusahaan. Para pencuri juga makin berani mencuri di kebun milik petani mandiri.

Dua pelaku telah ditahan dan mulai menjalni persidangan pada Senin 910/4/2023) kemarin.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah terdakwa I Fajar Sidik  dan Terdakwa II Moh. Sugeng Ishari. Dua sekawan ini nekat mencuri sawit milik warga hanya karena iseng tidak punya uang.

Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umumnya Erikson Siregar menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Kamis tanggal 19 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Sugeng mendatangi rumah Fajar. Saat itu Fajar mengungkapkan niatnya untuk meminjam uang kepada Sugeng.

”Kemudian terdakwa Sugeng menjawab bahwa dirinya juga tidak memiliki uang. Sehingga ia memberikan ide dan mengajaknya untuk panen sawit secara acak, dimana saja, sedapatnya di jalan,” ungkapnya.

Untuk melancarkan aksinya, mereka juga meminjam satu unit pikap. Lalu mereka mencari kebun yang jauh dari pemukiman penduduk dan sepi agar tidak ketahuan apabila melakukan panen.

Baca Juga :  Maling Puluhan Ponsel Mahal di PPM Belum Tertangkap, tapi…

Akhirnya mereka melihat sebuah kebun di Jalan Trans Kalimantan KM 16, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang ternyata milik Prijayanus.

Setelah sampai di kebun mereka segera memanen sawit hingga terkumpul kurang lebih 110  janjang.

Namun apes, setelah sampai di kebun yang dikendarai dan dipinjam terdakwa amblas di pinggir jalan kebun sebelum buah sawit dimuat. Saat sedang mendorong pikap itulah mereka didatangi oleh pemilik kebun.

”Pemilik kebun sudah curiga karena melihat ada buah sawit yang tersusun rapi di TPH. Lalu ia melihat mobil pikap yang amblas di dekat kebunnya. Setelah ditanya-tanya akhirnya para terdakwa mengakui perbuatan mereka yang akan mencuri sawit tersebut,” ungkapnya.

Para pelaku kemudian langsung dilaporkan ke Polres Lamandau. Dan akibat dari perbuatan mereka, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.800.000. Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II  diancam pidana sesuai dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. (mex/sla)



Pos terkait