https://www.radarsampit.com/berita/pn-kasongan-belum-bisa-eksekusi-denda-perkebunan-bakar-lahan-sebesar-rp-342-miliar.html
PN Kasongan Belum Bisa Eksekusi Denda Perkebunan Bakar Lahan Sebesar Rp 342 Miliar