Polda Kalteng Gencar Berantas Judi Online

judi online
Beberapa barang bukti perjudian online dari dua bandar judi online yang ditangkap dari dua lokasi berbeda, oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya. (istimewa)

“Langkah ini tidak hanya sekali atau dua kali, tetapi pengungkapan akan terus dilakukan . Maka itu setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti guna menjamin situasi Kamtibmas agar tetap berjalan pada koridornya. Jadi kami memerangi judi online atau tindak pidana apapun,” pungkas perwira menengah polri ini.

Sementara itu sebelumnya, pria berinisial JP (58), warga Jalan RTA Milono itu dibekuk tim jatanras Polda Kalteng lantaran menjadi bandar dan pengendali judi online di wilayah Kota Palangka Raya dan Kalimantan  Tengah.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

HP diamankan dirumahnya dalam sebuah penggerebekan.Dari penangkapan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah buku mimpi, 3 buah buku rumus, satu unit Hp Nokia tipe 210 warna abu-abu, 5 buah buku rekapan nomor, 3 lembar kertas kupon dan uang tunai Rp270 ribu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F. Napitupulu melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Hemat Siburian mengatakan, pengungkapan kasus ini adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Luapan Sungai Kahayan Banjiri Jalan

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial JP (58).

“Penangkapan JP kami lakukan di Jalan RTA Milono kilometer  7,5 Kota Palangka Raya. Kita amankan beberapa barang bukti buku mimpi, buku rumus, satu unit Hp Nokia tipe 210 warna abu-abu, 5 buah buku rekapan nomor, 3 lembar kertas kupon dan uang tunai Rp270 ribu,”beber mantan kabag ops Polresta Palangka Raya ini.(daq/gus)

 

 



Pos terkait