Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pemain Judi

Polda Kalteng,judi,perjudian,judi slot,judi slot online
Beberapa pelaku perjudian, saat diekspose di Polda Kalteng.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.Com – Belakangan ini, jajaran kepolisian makin gencar memberantas aksi perjudian. selama Bulan Agustus 2022 ini saja, Polda Kalteng bersama Polres jajarannya sudah mengamankan 57 terduga pelaku perjudian. Baik judi offline maupun judi online.

Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F. Napitupulu memaparkan, dalam kurun waktu itu pihaknya sudah mengamankan 57 terduga pelaku perjudian, dengan perincian 38 pelaku judi offline dan 19 pelaku judi online. Sedangkan untuk jumlah kasusnya sebanyak 37 kasus. Judi offline sebanyak 18 kasus dan  judi online sebanyak 19 kasus.

Bacaan Lainnya

Dipaparkannya, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya dari penangkapan bandar judi offline yaitu uang sebesar Rp 42  juta, enam unit ponsel, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi. Kemudian, barang bukti perjudian online diamankan uang tunai sebesar Rp 25 juta, 20 ponsel, empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih.

Baca Juga :  Keroyokan Bangun Anjungan Kalteng di TMII

”Sebanyak 37 kasus tersebut merupakan hasil ungkapan kami dan Polres jajaran. Sementara 57 terduga pelaku, merupakan bandar hingga pemain judi. Mereka diamankan setelah ada informasi dari masyarakat dan didukung dengan penyelidikan mendalam,” ujar Faisal.

Pamen Polri ini membeberkan,  saat ini seluruh terduga pelaku  perjudian telah diamankan dan ditahan di Mapolda Kalteng, untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.Pihaknya juga terus menelusuri basis judi online.

”Karena itu dunia maya jadi harus lebih teliti.Beberapa situs sudah kita ketahui, namun semua tidak berbasis di Palangka Raya,” tukasnya.

Faisal menegaskan, langkah ini sebagai bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas aktivitas illegal tersebut. Dirinya juga menyatakan, pemberantasan judi tidak hanya pada saat ini, melainkan sebelum-sebelumnya juga sudah pihaknya dilakukan.

”Jangan sampai jadi ikut judi, kasihan keluarga dan lainnya. Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya saat jumpa pers, Rabu (24/8).



Pos terkait