Polisi Ciduk Penyetrum Ikan Sungai Arut

penyetrum ikan
ILLEGAL FISHING: Bambang, tersangka penyetruman ikan saat di Mapolres Kobar.  (Rinduwan/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Aksi menyetruman ikan Sungai Arut yang selama setahun belakangan ini akhirnya tercium Satpolair Polres Kotawaringin Barat. Kini ia harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan penangkapan tersangka Bambang ini berdasarkan laporan masyarakat khsusunya para pemancing maupun nelayan di bantaran Sungai Arut.

Bacaan Lainnya

Tersangka tertangkap tangan sedang beraksi pada Jumat (3/2/2023) dini hari di kawasan Kelurahan Raja Seberang.

“Tersangka ini sadar telah melakukan penangkapan ikan dengan cara melanggar hukum dengna menyetrum di DAS Arut. Perbuatan tersebut merupakan pekerjaan sehari-hari tersangka,” jelas Kapolres.

Diketahui bahwa dalam sepekan tersangka bisa melakukan penyetruman ikan dan udang sebanyak empat sampai lima kali. Kemudian, hasilnya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Hasil tangkapan tersangka yang diperoleh dengan cara menyetrum adalah untuk diperjualbelikan,” sebutnya.

Baca Juga :  Sering Terpapar Asap, Tim Penanggulangan Karhutla Lamandau Alami Gangguan Kesehatan

Barang bukti yang diamankan, berupa alat setrum dan kelotok yang digunakan saat beraksi. Tersangka juga sudah diamankan di Mapolres Kobar dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 84 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar. (rin/sla) 

 

 

 

 

 



Pos terkait