Polisi Dalami Pencurian Sawit di Rakumpit

Polsek Rakumpit,Pencurian Sawit,PT Mitra Agro Persada Abadi
Sejumlah barang bukti kasus pencurian buah sawit di areal PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) Kecamatan Rakumpit Palangkaraya.(istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com-Pria berinisial AH (42) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Rakumpit. Ia diamankan lantaran  diduga melakukan dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian di lokasi PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) Rakumpit, baru-baru ini.

Akibat pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah hingga akhirnya melapor ke Polsek Rakumpit dan terduga diamankan tanpa perlawanan. Dari AH disita barang bukti berupa kayu dan beberapa tandan buah sawit. Kasus ini pun masih dalam penyelidikan dan pengembangan tim Satreskrim Polsek Rakumpit. Selain itu beberapa saksi telah dimintai keterangan.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto Minggu (4/12) menyampaikan, setelah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana (TP) pencurian, aparat kepolisian langsung bergegas menuju lokasi.

Menurutnya, dari keterangan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Dwi Kurnia Putra (24),  terduga pelaku berinisial AH (42) telah melakukan pencurian buah sawit.

Baca Juga :  Begini Modus Penipu Catut Nama Wakil Rakyat

“Jadi berada di lokasi PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) memang telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga pelaku berinisial AH tersebut,” sebut Waryoto.

Diungkapkannya, sebelum kasus ini terungkap pelapor melihat adanya beberapa jenjang buah sawit yang masih berserakan dan ada satu unit mobil merk Toyota Ayla di Afeding II Blok S 42/43 milik perusahaan sawit milik PT MAPA.

Kemudian lanjut Waryoto, aksi pelaku sempat terhenti dikarenakan sudah diketahui oleh sejumlah karyawan PT MAPA. Namun ada beberapa jenjang buan sawit sudah diangkut ke wilayah Rasau dengan total kerugian ditaksir yakni sekitar Rp 2.722.500,-

“Setelah itu kami kembangkan, usai menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pengendara mobil tersebut yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan detail, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan,” urainya.

Waryoto menambahkan,  tindak pidana pencurian dengan terduga pelaku berinisial Ah tersebut dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.



Pos terkait