Polisi Minta Para Pelaku Bisnis Haram di Sampit Bertaubat

pria tambun sabu
NARKOBA : A (24), pemilik sabu-sabu siap edar diamankan bersama barang bukti di kantor polisi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

SAMPIT,radarsampit.com – Pria berperawakan berisi (tambun) berinisial A (24) dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan 19 paket sabu-sabu siap edar.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di rumahnya Jalan Bumi Indah Permai, Sampit, Kamis (16/2).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kepala Satres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko membenarkan tentang penangkapan terhadap satu terduga pengedar sabu tersebut.

”Penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus para pelaku sebelumnya yang lebih dulu diamankan,” kata Bagus.

”Dan butuh waktu lama, pelaku (A-red) ini akhirnya dapat berhasil kami amankan,” tambahnya.

Bagus menegaskan, pelaku A disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

”Kami ingatkan, untuk yang masih terlibat dengan bisnis haram ini, agar segera bertaubat sebelum berhadapan dengan kami di lapangan,” ancamnya. (sir/fm)



Baca Juga :  Tiga Rumah di Desa Telangkah Ludes Diamuk Api

Pos terkait