Polres Gulung Judi Sabung Ayam Arut Selatan

sabung ayam
SABUNG AYAM: Pelaku judi sabung ayam di amankan Satreskrim Polres Kobar. (Rinduwan /Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Barat mengamankan enam tersangka judi sabung ayam di Jalan Natai Arahan Gang Rusa Kelurahan Sudorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa laporan atas judi sabung ayam ini sering masuk ke Polres Kobar. Namun laporan terakhir yang berhasil diungkap oleh Satreskrim.

Dalam kasus kali ini ada enam tersangka yang diamankan diantaranya Heru Ahmad (55), Jimmi Asan (45), Jumilan (53), Rusman (52), Jihad (51) dan Musadi (41). Sedangkan sejumlah pelaku sabung ayam lainnya melarikan diri saat penggerebekan lokasi.

“Kami amankan enam tersangka judi sabung ayam di Kecamatan Arut Selatan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (16/8).

Untuk kronologinya sendiri bahwa pada Sabtu sore sekitar pukul 16.00 WIB  Satreskrim mendapat laporan judi sabung ayam. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penggerebekan.

“Mereka ini mengadu ayam milik Heru Ahmad dengan milik Saturi yang kini statusnya DPO. Para tersangka ini menaruh harapan pada ayam yang bertanding dengan durasi minimal 15 menit,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Kobar Raup Ratusan Juta Selama Libur Nataru

Selanjutnya dalam kurun waktu yang ditentukan, jika ada salah satu ayam yang lari maka dianggap kalah. Sehingga yang mengejar dinyatakan sebagai pemenang.

“Begitu juga dengan sistem judinya, para tersangka ini menaruh harga ratusan ribu untuk menjagokan ayam yang diadu. Hingga nilainya satu juta rupiah masing-masing ini mulai Rp 50 ribu hingga ratusan ribu,” terangnya.

Namun saat judi berlangsung, justru sudah digerebek oleh anggota Satreskrim Polres Kobar. Sehingga para tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kobar.

Untuk keenam tersangka diancam pasal 303 ayat 1 kedua e KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana subsider pasal 303 bis Ayat 1 ke 1e KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun. (rin/sla) 

 

 

 



Pos terkait