Polres Kapuas Musnahkan Narkoba 87,06 Gram

pemusnahan sabu
PEMUSNAHAN: Kapolres Kapuas bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kapuas memusnakan barang bukti narkoba. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, RadarSampit.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menggelar pemusnahan barang bukti kasus narkoba dan obat-obat terlarang hasil tangkapan selama 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tingang Menteng Panujung Tarung, Selasa (19/7).

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono mengatakan, selama 2022, dari Januari sampai Juli, pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat-obat terlarang.

Bacaan Lainnya

”Tahun ini, dari Januari hingga Juli 2022, ada 30 kasus yang berhasil diungkap, seperti kasus undang-undang kesehatan 2 kasus dan narkoba 28 kasus. Di antaranya telah memasuki STP 20 kasus. Tahap satu delapan dan sidik ada dua kasus,” katanya, Selasa (19/7).

Dari 30 kasus yang ditangani, barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu 199,27 gram, Karisiprodi 16 butir, Seledry 320 keping atau 3.840 butir.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 7,91 gram milik salah satu tersangka yang beberapa waktu lalu ditangkap. Ditambah 68,66 gram dan 10,49 gram.

Baca Juga :  Bingung Jual Hasil Sadapan, Petani Karet Berharap Kehadiran Pemerintah

”Ada yang kami jadikan sampel untuk dilakukan pengujian. Jadi, untuk pemusnahan narkoba yang kami lakukan sebanyak 87,06 gram dari beberapa tersangka yang telah kami amankan. Untuk sisanya kami limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset. (der/ign)



Pos terkait