Polres Katingan Tangkap Dua Pengedar Sabu

tangkap sabu
NARKOBA : Polres Katingan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Selasa (13/12). HARI/RADAR SAMPIT

KASONGAN,radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Katingan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (13/12).

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, dari pengungkapan ini, pihaknya menetapkan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

“Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 111,4 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan pertama pada 10 November 2022 dengan tersangka AK (33), kemudian kedua pada tanggal 27 November 2022 dengan tersangka M (31).

Polres Katingan selalu gencar dalam melakukan penangkapan narkotika, hal ini menandakan bahwa memang memerangi Narkoba, sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan ditelusuri dan dikembangkan, dan apabila tertangkap pelaku narkoba ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami ingatkan kepada semua lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Katingan, sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba,” imbau Kapolres.

Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama memerangi dan berantas narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelaku narkoba, semua ini untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Baca Juga :  Pelaku Judi Online Dibekuk, Website Langsung Diblokir

“Satresnarkoba Polres Katingan akan berusaha keras mengungkap Tindak Pidana Narkotika demi terciptanya Zero Narkotika, khususnya di Kabupaten Katingan,” tandasnya. (sos/fm)

 



Pos terkait