Polres Kobar Siapkan Ruang Konsultasi Hukum

Polres Kotawaringin Barat
KAPOLRES KOBAR: Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat kunjungan ke kantor PWI Kotawaringin Barat, Jumat (25/2/2022). Polres Kobar siapkan konsultasi hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kejahatan (SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat tidak perlu ragu untuk melaporkan tindak pidana kejahatan. Bahkan Polres Kobar memberikan ruang konsultasi untuk masyarakat luas.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, semakin tinggi jumlah penduduk maka potensi tindak kejahatan juga akan meningkat dengan berbagai modus. “Masyarakat yang menjadi korban jangan segan untuk melaporkan masalahnya ke pihak kepolisian,” katanya.

Masuknya laporan akan bisa membantu kepolisian untuk menangani kasus kejahatan yang telah maupun yang berpotensi terjadi. Karena dengan laporan, maka anggotanya bisa melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku kejahatan.

“Kami menyediakan ruang konsultasi bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak kejahatan. Mungkin sebagian takut melapor, jika dilaporkan balik. Maka kita sediakan ruang konsultasi sebelum membuat laporan polisi,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Menurutnya dengan membuka ruang konsultasi ini diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri terus meningkat dan penanganan kasusnya akan sama rata sama rasa tidak ada tebang pilih. “Selama ini Polres Kobar juga sudah banyak dibantu dalam mengungkap kasus tindak pidana. Keberadaan ruang konsultasi bisa dimanfaatkan masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga :  29 April Diprediksi Sebagai Puncak Arus Mudik

Dengan ruang konsultasi itu masyarakat diharapkan bisa menilai apakah laporannya ditindaklanjuti dengan pengarahan atau dibiarkan begitu saja. “Dengan memberikan layanan konsultasi di SPKTD Polres Kobar, kita layani 1 x 24 jam. Kami juga menyebar call center agar masyarakat bisa menghubungi Polres saat ada kejadian apapun,” pungkasnya. (rin/sla)



Pos terkait