Portal Hentikan Aktivitas PBS di Desa Telang Siong

Sejumlah anggota Fordayak Barsel dan Bartim di sekitar portal yang menghalangi aktivitas PT ISA di Divisi I Desa Telang Siong Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim, sejak Kamis (16/3) hingga kemarin dan masih berlangsung hari ini.(istimewa)
Sejumlah anggota Fordayak Barsel dan Bartim di sekitar portal yang menghalangi aktivitas PT ISA di Divisi I Desa Telang Siong Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Bartim, sejak Kamis (16/3) hingga kemarin dan masih berlangsung hari ini.(istimewa)

TAMIANG LAYANG, RadarSampit.com– Aktivitas operasional salah satu perusahaan besar swasta (PBS) yakni PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Divisi I Desa Telang Siong Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur (Bartim), terhenti sejak Kamis (16/3) hingga kemarin. Hal itu lantaran salah satu organisasi kemasyarakat (ormas) yakni dari Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Barito Selatan bersama Barito Timur,  menutup areal perusahaan dengan portal.

Ketua DPD Fordayak Kabupaten Bartim Rafi Hidayatullah menyatakan, pihaknya selaku penerima kuasa pihak yang mengklaim lahan tempat PBS tersebut beroperasi, akan terus melakukan aksi tersebut sampai ada titik terang penyelesaian sengketa.

Bacaan Lainnya

”Kami menutup kawasan itu atas kuasa yang diberikan pemilik lahan,” ucapnya, kemarin. Ditegaskannya, sementara pihak manajemen perusahaan PT ISA belum memberikan jawaban atau kepastian, pihaknya akan terus melakukan aksi. “Semoga bisa diselesaikan beradat dan bermartabat dan ada solusi,” tegas Rafi.

Sementara itu, Manajemen PT ISA melalui Asisten Kepala Humas dan Legal Edwin Napitupulu menyampaikan, terkait persoalan terkait klaim H Suprianyoto alias H Toto yang merasa memiliki hak di dalam HGU PT ISA itu, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi.

Baca Juga :  Adaro Bantu Konsentrator Oksigen Untuk Penanganan Covid-19

“Kami mewakili manajemen telah beberapa kali melakukan mediasi, baik itu di aula Kecamatan Paju Epat difasilitasi Camat Paju Epat maupun di Polres Barito Timur yang  difasilitasi Sat Intelkam Bartim dan turut hadir juga pemilik lahan yang telah membebaskan lahannya kepada PT ISA,” ujarnya.

Namun, sambungnya karena tidak ada titik temu dan sesuai arahan dari manajemen PT ISA,  disarankan agar H Suprianyoto apabila merasa memiliki hak atas lahan/tanah tersebut , hendaknya bertindak dengan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.

Menindaklanjuti permotalan tersebut, Edwin menyatakan PT ISA telah melayangkan pengaduan kepada Kapolres Barito Timur melalui Unit SPKT pada tanggal 16 Maret 2023, dan melalui Satreskrim telah menindaklanjuti dengan mengirimkan undangan klarifikasi yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 nanti.(apr/gus)



Pos terkait