PPKM Level 4, Pusat Keramaian di Pangkalan Bun Disekat

Kurangi Mobilitas Warga untuk Cegah Kerumunan

penyekatan kota pangkalan bun
TITIK PENYEKATAN: Salah satu ruas di Jalan Iskandar (Bundaran Pancasila) yang akan menjadi wilayah penyekatan di Kota Pangkalan Bun mulai Rabu (11/8) pukul 18.00 WIB. (SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin barat akan menyekat belasan titik di wilayah itu, terutama yang menuju Pangkalan Bun dan pusat-pusat keramaian di kota tersebut.

Penyekatan belasan akses masuk Kota Pangkalan Bun tersebut akan diberlakukan pada Rabu 11 – 17 Agustus 2021 pada pukul 18.00 – 21.00 WIB. Penyekatan dilakukan sebagai konsekuensi kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Wakapolres Kotawaringin Barat Kompol Boni Ariefianto mengatakan, melihat evaluasi dan dinamika penerapan PPKM level 4 di Kotawaringin Barat, maka akan dilakukan kegiatan sebagai bagian dari optimalisasi baik itu posko PPKM maupun pos penyekatan.

“Kita sudah memiliki lima pos penyekatan yang ada di jalur-jalur perbatasan dengan kabupaten yang lain, termasuk gerbang masuk via udara maupun laut,” tegasnya, Selasa (10/8).

Sementara itu untuk penerapan PPKM level 4, pihaknya akan melakukan penyekatan yang ada dalam Kota Pangkalan Bun, terutama di sejumlah ruas jalan yang ada dalam wilayah Kecamatan Arut Selatan dan Kumai. Nantinya untuk seluruh titik ada 11 akses jalan yang akan diberlakukan penyekatan.

Baca Juga :  Keroyokan Perusahaan untuk Pelihara Jalan Tembus Pangkalan Banteng - Kumai

Menurutnya penyekatan tersebut sudah disepakati dengan melibatkan seluruh Satuan Gugus Tugas Covid-19 baik dari pemerintah daerah, TNI, Polri, serta unsur lain yang terlibat.

Ia juga menyebut bahwa penyekatan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di luar dari beberapa sektor yang masih diberikan peluang atau keringanan. “Tiga sektor itu adalah esensial, kesehatan, dan  kritikal, yang kita berikan keringanan untuk tetap melintas,” ungkapnya.

Kemudian kata dia, sampai tanggal 11 nanti akan dilakukan sosialisasi kepada sekaligus ujicoba terkait dengan penerapan kebijakan tersebut.

Kasatlantas Polres Kobar AKP Feriza Winanda Lubis menambahkan, untuk penyekatan lokal ada tiga ruas yang akan menjadi prioritas, yaitu di Kecamatan Arsel, kemudian penyekatan dari ruas Kecamatan Kumai menuju ke Kecamatan Arut Selatan, dan penyekatan ruas dari arah Pangkalan Lada yaitu di bundaran Pangkalan Lima menuju Kota Pangkalan Bun.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *