Pria 46 Tahun Keok Disergap Polisi

Tergiur Dapat Duit Jadi Pengedar Sabu

Ia menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu hingga membuatnya berurusan dengan aparat kepolisian
TANGKAP: Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus pelaku S dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Perbuatan salah dilakukan pria berinisial S (46) warga asal Tewah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini.

Ia menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu hingga membuatnya berurusan dengan aparat kepolisian.  Pelaku berdalih, nekat berbuat terlarang lantaran impitan ekonomi dan tergiur mendapat duit.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

S diamankan tanpa perlawanan di Jalan Ahmad Yani muara Flamboyan, Kelurahan Langkai, Selasa (1/3). Dari tangan S diamankan empat paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,91 gram, satu unit ponsel dan bungkus plastik biskuit yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi menduga S sudah kerap kali bertransaksi narkoba dan baru kali ini berhasil dibekuk.

“Untuk kesekian kalinya kami berhasil meringkus pelaku pengedar dan kurir narkotika di wilayah kota Palangka Raya. Kali ini disita empat paket sabu,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatres Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Rabu (2/3).

Baca Juga :  REKOR BARU!!! Polres Kobar Gagalkan Peredaran 5,2 Kg Sabu

Ujar Asep, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan A Yani. Lalu dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti.

Asep memaparkan saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Asep menegaskan, saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan lantaran diduga pelaku merupakan jaringan peredaran gelap barang haram di wilayah kota Palangka Raya. Kini kasusnya masih dalam pengembangan dan aparat sedang memburu pemasok sabu kepada pelaku.

“Meski suasana pandemi, kami akan terus bertindak. Untuk pengungkap terbaru ini terus dikembangkan dan semoga bisa mengungkap pendistribusian barang haram tersebut. Ini komitmen kami dalam pemberantasan narkotika,” tandasnya. (daq/fm)



Pos terkait