Pria Bejat, Anak 12 Tahun Diperkosa

kasus pencabulan terhadap anak
Ilustrasi Predator Anak. (jawapos.com)

SAMPIT – Bumi Habaring Hurung tampaknya masih dihantui kasus pencabulan terhadap anak. Kali ini, polisi kembali menangkap seorang predator anak.

Pelaku berusia 34 dan ditangkap karena menyetubuhi bocah perempuan berusia 12 tahun.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, kasus asusila itu terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, pada Jumat (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

”Tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Mentaya Hulu untuk selanjutnya diproses secara hukum,” ujar Jakin.

Jakin menceritakan, kasus tersebut berawal saat korban mampir ke rumah pelaku. Kemudian, salah satu saksi yang rumahnya bersampingan persis dengan rumah pelaku mendengar perbincangan keduanya.

Karena penasaran, saksi tersebut mencoba mengintip dari dinding kayu. Ia melihat pelaku sedang melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur di dalam kamar.

Baca Juga :  MIRIS!!! Kebijakan soal JHT Menambah Derita Pekerja

”Karena kesal melihat kelakuan tetangganya itu, sekitar pukul 15.00 WIB, saksi langsung memberitahukan kepada orang tua korban dengan apa yang telah dilihatnya,” jelasnya.

Mendapat informasi itu, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian setempat. Pelaku pun langsung ditangkap tanpa ada perlawanan dan digiring ke Mapolsek Mentaya Hulu untuk diproses lebih lanjut.

”Kami juga mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna hitam, rok selutut warna hitam, celana dalam warna putih, kaos dalam warna putih yang digunakan korban saat melakukan hubungan badan,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

”Tersangka terancam paling singkat lima tahun penjara, paling lama lima belas tahun penjara,” tegasnya. (sir/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *