Pria Ini Todongkan Pisau dan Rampas Motor

Desa Karya Bersama Kecamatan Kapuas Murung,Polres Kapuas
Pelaku perampasan motor dan barang bukti setelah diamankan oleh pihak kepolisian. (istimewa)

 

KUALA KAPUAS – Pria berusia 46 tahun inisial MJ ini akhirnya  digelandang oleh satuan reserse kriminal (Reskrim) Polsek dan Polres Kapuas. Ia dilaporkan lantaran melakukan perampasan kendaraan bermotor terhadap salah seorang korbannya, dengan menodongkan pisau.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Handel Sepakat Desa Karya Bersama Kecamatan Kapuas Murung ini, bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Diungkapkannya, awal kejadian, pelaku mencoba merampas motor korbannya secara paksa dengan ancaman senjata tajam (sajam) jenis pisau, hingga korbannya yang sempat melakukan perlawanan itu pun langsung berusaha meminta bantuan warga.

“Saat merampas motor korban ini, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau, karena korban awalnya sempat mempertahankan motornya. Namun karena ancaman pisau,  membuat pelaku berhasil membawa motor korban,”ujar Siti, Jumat (28/1) kemarin.

Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian itu Ke Polsek Kapuas Murung. Dari laporan pihak kepolisian Polsek Kapuas Murung bersama reskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.

Baca Juga :  Tak Pernah Kendor Antisipasi Covid-19  

“Karena perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000,- yang membuat korban melaporkan kejadian itu kepolsek Kapuas Murung dan akhirnya dilakukan penyidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,  serta kami juga mengamankan sepeda motor milik korban dan BPKBnya,” pungkas Siti Rabiyatul.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Kapuas Murung, dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun atas pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pecurian dengan kekerasan.(der/gus)



Pos terkait