Pria Mengamuk Bacok Tetangga hingga Tewas

bacok tetangga
TRAGIS : Pelaku pembacokan diikat warga sebelum diserahkan ke polisi. ISTIMEWA/RADAR SAMPIT

KASONGAN,Radarsampit.com – Aria Cincin alias Calo, pria 32 tahun asal Desa Tumbang Habangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan ini ditangkap karena mengamuk dan menganiaya warga.

Calo membacok tetangganya yang sudah usia lanjut (lansia) Bernama Enun alias Mama Eldy (68).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kapolsek Sanaman Mantikei IPTU Hieronymus Tri Diantoro membenarkan kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut. Peristiwa terjadi Selasa (28/3) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat itu pelaku mengamuk dan berteriak di jalan Desa Tumbang Habangoi dengan tangan kanan sambil memegang parang.

“Saat korban Enun baru keluar dari rumahnya dan berjalan ke arah jalan, tiba – tiba pelaku langsung mengejar dan korban pun berlari ketakutan hingga masuk ke dalam semak – semak yang berada di bawah jembatan desa,” terang Kapolsek, Rabu (29/3).

Namun nahas dialami korban, pelaku berhasil mendapati korban yang dalam posisi terbaring dan pelaku langsung menebas kaki korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan kaki sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan parang.

Baca Juga :  Geger Bocah Hilang di Sungai di Sungai Katingan

Akibat tebasan parang pelaku, korban mengalami luka robek dan tergeletak tak berdaya di semak – semak di bawah jembatan desa.

Kapolsek mengungkapkan, kejadian itu terlihat oleh saksi Degon (51) dan Muliasi alias Mama Eka (36) yang langsung membantu korban yang dalam keadaan lemah karena banyak keluar darah dari kakinya.

“Korban dibawa oleh kedua saksi ke rumahnya hingga dinyatakan meninggal dunia. Setelah kejadian itu, warga langsung mengamankan pelaku dan melaporkan ke Polsek Sanaman Mantikei,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan, pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Pihaknya belum berani memastikan apakah pelaku menderita gangguan kejiwaan atau tidak, karena perlu dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHPidana yakni melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” tegasnya. (sos/fm)

 



Pos terkait