SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit memperkenalkan kembali proses administrasi sidang secara elektronik. Kegiatan yang dilaksanakan di aula lantai 2 Kantor Pengadilan Negeri Sampit itu diikuti advokat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sampit, perbankan, hingga finance (lembaga keuangan).
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Keputusan Ketua MA RI Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
”Perma ini sudah lama. Khususnya di lembaga finance dan perbankan, mungkin ini hal baru dan bagi advokat sudah biasa,” kata Darminto.
Nantinya, lanjut Darminto, prosesnya akan dijelaskan dari hulu hingga hilir, sehingga memahami bagaimana bersidang secara elektronik. ”Harapan kami, ada manfaat dari sosialisasi ini sehingga mempermudah rekan-rekan sekalian,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, selama ini ada sejumlah keluhan. Hanya untuk menyampaikan replik saja harus nunggu sampai lama. Gugatan sederhana prosesnya berlarut-larut, sehingga dengan elektronik bisa cepat dan mudah dilakukan dari mana pun.
”Kami akan perkenalkan ini, mulai dari pembuatan akun hingga prosesnya. Silakan tanyakan saja secara detail dalam sosialisasi ini,” pungkasnya. (ang/ign)