Protes Rizieq Dihadirkan Berakhir Walkout, Hakim Tegur Jaksa 

Massa pendukung berkumpul saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab
Massa pendukung berkumpul saat berlangsungnya sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (16/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JAKARTA – Sidang perdana kasus kerumunan Rizieq Syihab langsung memanas. Kuasa hukum dan Rizieq Syihab melakukan protes yang berujung walk out atas jalannya persidangan yang dilakukan secara virtual. Memang terjadi beberapa kendala teknis seperti suara yang tidak terdengar.

Sidang perdana tersebut langsung diagendakan untuk tiga kasus dalam satu hari. Yakni, kerumunan pernikahan putri Rizieq Syihab, tes swab Rizieq di RS Ummi, dan kerumunan acara maulid nabi di markas FPI Petamburan

Untuk sidang pertama, saat pembacaan dakwaan terjadi kendala teknis yang mengakibatkan gangguan di suara dan tayangan gambar. Rizieq yang hadir secara virtual melalui video conference di Bareskrim sampai menuliskan kalimat ”Tidak terdengar”.

Karena penyelesaiannya memakan waktu, akhirnya sidang sempat diskors atau ditunda beberapa saat. Tidak berapa lama, sidang kemudian dilanjutkan, namun ternyata persoalan suara masih belum juga bisa dituntaskan. Persidangan akhirnya diskors untuk kali kedua.

Setelah sidang kembali dimulai, ternyata soal sistem suara tidak juga bisa diatasi. Hingga akhirnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang kasus kerumunan tersebut.

Baca Juga :  Wabup Kotim: Tak Usah Berdebat, Warga Perlu Beras

”Sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan Jumat (19/3). Memang berat karena sistem suara, ini sesuai permintaan jaksa,” tuturnya.

Untuk sidang selanjutnya, dengan perkara tes swab RS Ummi, justru terjadi protes dari Rizieq. Dalam video conference, Rizieq menuturkan bahwa tidak bersedia untuk disidang secara online. ”Maaf beribu maaf, ini menyangkut nasib saya. Saya sudah tiga bulan di penjara,” jelasnya.

Karena itu, Rizieq ingin pengadilan berjalan fair. Serta, mendapatkan hak untuk menghadiri persidangan secara langsung. Kuasa hukum Rizieq juga menambahkan alasan terjadinya kendala teknis di persidangan pertama. Yang akhirnya, persidangan harus ditunda.

Hakim akhirnya berdiskusi untuk membahas permintaan Rizieq tersebut. Setelah beberapa menit, hakim akhirnya menolak permintaan HRS. Hal itu dikarenakan majelis hakim berpijak kepada Perma nomor 4.2020 bahwa persidangan dijalankan secara online dan berlangsung sejak Juni. ”Kami tidak bisa mengabaikan fakta bahwa sidang harus dijalankan secara online,” ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *