PT KDP Diduga Berupaya Mangkir, DAD Kalteng Desak Patuhi Hukum Adat Dayak

dad kalteng
BERSINERGI:Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng bersama jajaran pengurus DAD Kalteng masa bakti 2021-2026 yang baru saja dilantik pada Selasa (16/8) malam. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah mendesak PT Karya Dewi Putra mematuhi hukum adat dayak. Perusahaan itu diduga berupaya mangkir dari kewajibannya membayar ganti rugi sesuai hasil sidang adat terkait persoalan laporan palsu yang membuat Jaya, warga Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan dipenjara.

Ketua Biro Hukum dan Advokasi DAD Kalteng Baron Ruhat Binti mengatakan, sejak awal dia ikut membantu Jaya yang menjadi korban kriminalisasi. Setelah mendapat informasi Jaya ditangkap dan ditahan, dia berkoordinasi dengan Desmon Mahaesa, Wakil ketua Komisi III RI. Setelah Kapolri turun tangan, Jaya akhirnya dikeluarkan dari tahanan dan kasusnya dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Sejak awal saya memantau dan ikut membantu jaya agar memperoleh keadilan dan polisi mengeluarkan SP3 pasti berdasarkan aturan yang berlaku dengan ketelitian dan didukung fakta hukum yang kuat. Jadi, sudah tepat polisi mengeluarkan SP3 atas kasus laporan palsu ini,” tegas Baron dalam rilis yang diterima Radar Sampit, Rabu (17/8).

Baca Juga :  Tarif Mencekik, Pemberitahuan Parkir Gratis Nur Mentaya Expo Ternyata Palsu

Baron juga mendukung tindakan Jaya dan keluarga melaporkan PT KDP ke DAD Katingan sampai digelarnya sidang adat di Kecamatan Katingan Tengah. Sidang itu memutuskan PT KDP bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada Jaya yang menjadi korban laporan palsu.

Mendengar informasi tidak kooperatifnya PT KDP terhadap putusan Majelis Hakim Adat tersebut, Baron Ruhat Binti mengingatkan PT KDP agar memahami dan melaksanakan peribahasa, dim ana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

Baron menegaskan, dia bersama DAD Kalteng akan terus mengawal kasus itu agar bisa dieksekusi dan hak masyarakat Dayak terpenuhi. Karena itu, dia berani mempertaruhkan reputasi dan kehormatannya sebagai advokat.

Apabila PT KDP tidak mematuhi keputusan Majelis Hakim Adat, dirinya bersama dengan perangkat adat lainnya akan mengambil upaya hukum sesuai aturan hukum adat.

”Saya diminta langsung oleh Pak Agustiar Sabran dan Andrie Elia Embang untuk duduk sebagai Ketua Biro Hukum dan Advokasi, DAD Kalteng, maka wajib hukumnya bagi saya untuk memperjuangkan hak masyarakat Dayak yang dizalimi,” tegas Baron.



Pos terkait