PT KMA Tegaskan Bukan Perusahaan Bandel

kelapa sawit
Ilustrasi kelapa sawit (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Selain itu, lanjutnya, publik sudah tahu dirinya merupakan legal perusahaan. Ketika ada panggilan dari pemerintah, DPRD, maupun penegak hukum, dirinya yang selalu mewakili.

Yasmin menegaskan, PT KMA tidak seperti yang sampaikan Ketua DAD Kotim, bahwa perusahaan tersebut bandel. Menurutnya, apa yang telah diungkapkan oleh Untung merupakan kekeliruan dan terlalu berlebihan.

Bacaan Lainnya

Terkait ganti rugi lahan, Yasmin menjelaskan, hal tersebut telah dimediasi sebanyak tiga kali bersama kepala desa dan camat. Dia meminta bukti apabila ganti rugi yang telah dilakukan PT KMA salah.

”Kalau Jarkasi dan kawan-kawan merasa punya hak, silakan gugat ke hukum positif, yaitu pengadilan. Jika terbukti itu lahan dia, ada dasar kami untuk ganti rugi, karena lahan yang diklaimnya itu sudah kami ganti rugi kepada orang yang berhak dan itu berdasarkan tim desa dan kecamatan,” ujarnya.

Di samping itu, lanjutnya, PT KMA melalui perwakilan manajemennya, Setio Wibowo, menegaskan bahwa perusahaan mereka memiliki perizinan berupa Hak Guna Usaha (HGU). Artinya, urusan pembebasan lahan sudah tidak ada masalah.

Baca Juga :  Hanjalipan Banjir, Sekolah Terpaksa Tunda PTM

”Izin HGU merupakan produk hukum positif Negara. Jadi, kalau terkait dengan hal-hal lain, diatur dengan ketentuan sendiri. Mengenai Jarkasi itu kan kaitannya dengan persoalan hukum positif. Memang seyogianya harus melalui hukum positif,” kata Setio

Apabila Jarkasi Cs mau menyelesaikan hal itu, tambahnya, berarti sudah diakomodir dalam pertemuan sebelumnya yang diarahkan untuk menempuh jalur hukum. ”Makanya kami sudah memperoleh HGU dengan melakukan ganti rugi, baik dari perizinan maupun peralihan hak dari masyarakat sebelumnya. Proses HGU itu melibatkan banyak instansi. Dari desa hingga kabupaten, bahkan kementerian. Jadi tidak ada masalah. Kalau ada masalah, tentu izin kami tidak terbit,” tandasnya.

DAD Kotim sebelumnya telah membantah pernyataan Yasmin yang menyebutkan perusahaan tersebut hanya satu kali menerima surat panggilan. Lembaga adat itu memastikan sudah tiga kali surat untuk mediasi disampaikan, namun semua diabaikan.



Pos terkait