PT Salonok Nego Rp 1 Miliar, Pemilik Lahan Inginkan Ganti Rugi Sesuai Putusan Sidang

Jainudin selaku pemilik lahan
WAWANCARA : Jainudin selaku pemilik lahan (tengah) diwawancarai awak media usai acara ritual adat di pintu masuk pabrik PT SLM, Kamis (24/3).

SAMPIT – PT Salonok Ladang Mas diam-diam menginginkan nego pembayaran sebesar Rp 1 Miliar kepada Jainudin selaku pemilik lahan yang berlokasi di Desa Sembuluh II Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Permintaan itu disampaikan pihak perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp baru-baru ini.

“Ada pesan yang masuk dari pihak perusahaan yang  menego ke saya sebesar Rp 1 M sampai Rp 2 Miliar, tetapi saya tetap tidak sepakat, karena di posisi ini saya sangat dirugikan. Bertahun-tahun saya perjuangkan tanah saya dan selama 14 tahun lamanya tanah saya dan keluarga dirampas dan mereka sudah menikmati hasil dari kebun kelapa sawit yang mereka tanam. Saya tetap menginginkan mereka membayar ganti rugi sesuai kesepakatan hasil putusan sidang,” kata Jainudin, Kamis (24/3).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Sebelumnya, sidang adat dilaksanakan 7 Februari 2022 lalu dipimpin Asrun Syahudin sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota terdiri Ramses Tundan, Salundik Uhing, Rahmad Asiando, Dahriansyah, Julhaidir, Periyanti serta dua pencatat sidang yaitu Surdi dan Sahroni. Sementara itu PT Salonok Ladang Mas diwakili Maslan Jaelani dan Elson.

Baca Juga :  Demi Umat..!!! Aparat Diminta Selesaikan Sengketa Tanah Wakaf 

Dalam sidang itu, majelis hakim memutuskan sidang dimenangkan oleh Jainudin, hal itu dikarenakan pihak perusahaan tak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut milik perusahaan. Sehingga, dalam hasil keputusan sidang adat bahwa PT Salonok Ladang Mas wajib mengganti rugi lahan seluas 8,5 hektare yang digunakan selama 14 tahun secara tidak sah dan mengganti rugi tanaman yang digusur berupa 5.000 pohon tanaman karet, dan buah-buahan durian, nangka, cempedak rambutan, mangga, roko, asam ampalam dara, manggis, pinang, jaring/jengkol, jambu mente dan tanaman ringan.

PT Salonok Ladang Mas wajib membayar ganti rugi lahan dan tanaman kebun milik Jainudin yang telah digusur sesuai tuntutan sebesar Rp3.695.635.000. Perusahaan  juga wajib mengembalikan lahan kebun Jainudin alias Ijai bin Badrin dengan luas 5,2 hektare, Busra bin H Jumran kepada ahli waris Bahrudin bin Busra dengan luas 2,6 hektare dan Rusdiansyah bin Arman dengan luas 2,2 hektare di daerah sungai Seburuk wilayah Desa Sembuluh II.



Pos terkait