PTM di Sekolah Harus Hati-hati

Dinas Pendidikan Kalteng,PTM Terbatas
Kegiatan pelajaran olah raga di SMA 1 Palangka Raya dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). (yusho/radarsampit)

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Syaifudi menegaskan, ketentuan pembelajaran tetap muka (PTM) terbatas harus memperhitungkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah.

Hal tersebut merupakan salah satu prinsip kehati-hatian yang ditekankan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Dalam keputusan itu dipertegas hanya daerah dengan PPKM level satu dan dua yang boleh melaksanakan PTM terbatas 100 persen. Hal tersebut juga harus disesuaikan jika terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.

“Makanya SMA sederajat di Kalteng sudah PTM terbatas 100 persen karena memang PPKM di kabupaten dan kota ada yang level satu dan ada level dua. Namun memang pelaksanaannya harus menjunjung kehati-hatian,” katanya, kemarin.

Syaifudi juga mengatakan, dari sisi kesiapan sarana prasarana hingga infrastruktur pendukung pelaksanaan PTM terbatas 100 persen di sekolah-sekolah dapat dikatakan sudah sangat memadai. Hal tersebut diperkuat lagi dengan capaian vaksinasi siswa dan tenaga pendidik yang sudah mencapai 90 persen lebih.

“Informasi yang kami terima dari instansi terkait dan Satgas Penanganan Covid-19 mengenai capai vaksinasi siswa dan tenaga pendidik sudah bagus. Inikan terus dijalankan untuk mendukung pelaksanaan PTM,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lagi Cari Ikan, Tiba-Tiba Petir Menyambar

Hanya saja yang perlu dipahami lanjut Syaifudi, SKB Empat Menteri tersebut tidak hanya mengisyaratkan capaian vaksinasi dan infrastruktur protokol kesehatan, sebagai syarat utama untuk bisa melaksanakan PTM terbatas 100 persen.

Syaifudi menjelaskan, SKB Empat Menteri telah mengatur secara rinci terkait mekamisme pelaksanaan PTM terbatas yang aman. Salah satunya tidak memperkenankan sekolah yang berada di wilayah PPKM level tiga dan empat melaksanakan PTM terbatas 100 persen.

“Dalam SKB Empat Menteri itukan sudah jelas pedomannya, karena PTM ini prinisinya harus terlaksana dengan kehati-hatian. Jadi tidak hanya memikirkan bagaimana bisa berjalan 100 persen, tapi sebisa mungkin mengutamakan keamanan,” imbuhnya.



Pos terkait