Puluhan Koperasi di Kotim Diberi Teguran Tertulis gara-gara Masalah Ini

koperasi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendata sebanyak 70 koperasi tidak aktif alias tidak melakukan kegiatan dan tidak melaksanakan serta tak melaporkan rapat anggota tahunan (RAT). Puluhan koperasi tersebut telah diberi teguran tertulis.

Kepala Bidang Koperasi Nofarin Kalawa melalui Plt Kepala Seksi Pemberdayaan Koperasi Muhammad Kadar Taruna mengatakan, dari total 352 koperasi di Kotim, hanya 282 koperasi yang aktif. “Koperasi yang melaporkan RAT hanya 66 koperasi,” kata Kadar, Kamis (17/2).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Kadar mengatakan, setiap koperasi wajib melaksanakan RAT dan melaporkan hasil RAT ke Diskop dan UKM minimal satu tahun sekali. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan teguran tertulis untuk segera melaksanakannya.

Menurutnya, banyaknya koperasi yang tidak melaksanakan RAT disebabkan berbagai faktor. Di antaranya, kondisi keuangan koperasi yang tidak sehat atau karena faktor pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Harus Akhiri Konflik Warga Cempaga

”Kemungkinan tidak melaksanakan RAT disebabkan karena koperasi yang kondisi keuangannya tidak sehat dilanda pandemi Covid-19, sehingga kami tidak bisa memaksakan dan hanya memberikan surat teguran tertulis kepada semua koperasi yang tidak aktif dan tidak melaksanakan RAT,” ujarnya.

Sebagai pembina koperasi, pihaknya berupaya mendorong seluruh koperasi di Kotim agar dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memberikan pembinaan dalam pengembangan bidang usaha.

”Diskop mendorong koperasi yang tidak sehat keuangannya agar dihidupkan kembali melalui bimbingan, pembinaan, dan pelatihan untuk menjalankan prinsip koperasi yang mandiri dengan mengedepankan azas kekeluargaan,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait