Purnawirawan Tentara Kobarkan Perang Total Habisi Mafia Tanah

Gubernur Sebut Kejahatan Luar Biasa, Hambat Pembangunan Semua Sektor

menteri atr bpn
KUNJUNGAN: Menteri ATR BPN Marsekal Purn Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Palangka Raya, Jumat (24/3). Dia menyebut praktik mafia tanah terjadi di mana-mana. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Perkara mafia tanah di Palangka Raya yang menyeret Madie Goening Sius (69) sebagai tersangka, mendapat perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Purn Hadi Tjahjanto. Pemerintah tak akan memberi toleransi dan bakal memerangi secara total praktik busuk pertanahan tersebut.

”Saya akan gebuk mafia tanah. Maka itu saya mengajak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Sinergisitas masyarakat dan kolaborasi, efektif mampu memberantas mafia tanah sampai ke akarnya,” ujar Hadi, sembari mengapresiasi Polda Kalteng yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Hadi saat melakukan kunjungan kerja ke Palangka Raya. Dia disambut sejumlah pejabat tinggi di Bumi Tambun Bungai yang dipimpin Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Jumat (24/3).

Hadi menuturkan, stakeholder terkait di Kalteng telah bersinergi dengan baik, sehingga mampu mengungkap tindak pidana pemalsuan surat palsu pertanahan berupa verklaring yang menjerat Madie Goening Sius. Apalagi Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan agar menangani sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.

Baca Juga :  Hari Ini Penentuan Arah Pembangunan Bangsa Lima Tahun Kedepan

”Saya dapat laporan Kakanwil ATR BPN di Kalteng, bahwa ada oknum yang mengambil tanah masyarakat dan pemerintah daerah. Modus yang digunakan mafia tanah dengan menggunakan surat veklaring yang dipalsukan untuk merebut lahan,” katanya.

Madie sebelumnya diringkus Polda Kalteng dengan tuduhan pemalsuan dokumen pertanahan. Dari praktik itu, korbannya ratusan orang dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar. Dokumen yang diduga palsu berupa Verklaring Nomor 30/1960 tertanggal 30 Juni. Ukuran lahannya 810 hektare di Jalan Hiu Putih.

Lokasi lahan yang diklaim tersangka, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di Kantor BPN Kota Palangka Raya seluas 230 hektare dari 810 hektare yang diklaim, diperoleh data sebanyak 1.598 tipe hak yang terdaftar dengan rincian, 1,544 sertifikat hak perorangan, 19 sertifikat hak atas nama Pemprov Kalteng, dan 35 peta bidang.



Pos terkait