Berbagai langkah itu dinilai tidak berdasarkan kajian kelayakan usaha sejak awal dan tanpa disertai pertimbangan atau analisa bisnis yang memadai. Hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah.
”Hal itu berdampak kepada kerugian negara ratusan juga,” kata Dodik.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Perlindungan Siagian mengatakan, dakwaan JPU salah sasaran atau salah orang. Pada 2008, kliennya sebagai bupati memiliki itikad baik mendirikan perusahaan daerah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
”Dalam persoalan itu, perjanjian perusahaan dengan perusahaan, dan tidak ada hubungannya dengan jabatan bupati. Jadi, ketika ada persoalan atau hal lainnya, itu bukan wewenang bupati,” jelasnya.
Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan, dakwaan disusun berpedoman pada bukti dan keterangan saksi. Termasuk perhitungan kerugian negara berdasarkan aturan. ”Terkait keberatan, silakan pembuktian dalam persidangan,” katanya. (daq/ign)