Rambu Larangan Parkir Depan Mako Damkar Tak Digubris Warga

Rambu Larangan Parkir Depan Mako Damkar Tak Digubris Warga
PELANGGARAN PARKIR: Area di depan Mako Damkar Kobar merupakan wilayah steril dari aktifitas parkir kendaraan, nampak satu kendaraan yang parkir di depan Mako Damkar, Senin (25/4) (ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Keberadaan rambu larangan parkir yang terpasang dengan ukuran cukup besar di depan Mako Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ternyata tidak diindahkan oleh para pemilik kendaraan roda empat.

Meski berulang kali diperingatkan untuk tidak parkir di kawasan steril tersebut namun pelanggaran terus berulang dengan pelaku pelanggaran yang berbeda-beda.

Bahkan anggota Damkar Kobar yang mengetahui adanya kendaraan ya g diparkir tidak pada tempatnya tersebut segera menegur pemilik kendaraan.

Kabid Pemadam Kebakaran Satpol PP Damkar Kobar, Agus Dwi Suhartono mengatakan, bahwa keberadaan kendaraan roda dua dan empat yang terparkir di depan Mako Damkar dapat menghambat armada pemadam kebakaran yang akan keluar melakukan penanganan cepat.

“Wilayah di depan Mako Damkar adalah kawasan steril dari aktivitas parkir kendaraan baik roda dua dan roda empat,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa keberadaan rambu larangan parkir di depan Mako Damkar bukan karena Damkar minta mendapat perlakuan khusus, tetapi Dishub melihat bahwa wilayah sekitar memang harus steril dari kendaraan.

Baca Juga :  Celaka karena Langgar Aturan, Truk Tronton Ambles di Jalan Sempit Pangkalan Bun

Pasalnya ketika terjadi laporan kebakaran permukiman, pihaknya dituntut untuk cepat dan tepat dalam melakukan penanganan, dan pada kondisi tersebut armada harus leluasa keluar dan masuk kawasan Mako Damkar.

“Bila ada kendaraan yang parkir, maka akan menghambat armada damkar untuk menuju lokasi kejadian kebakaran, karena dengan ukuran armada yang besar maka manuver armada jangan sampai terhalang,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa idealnya radius steril parkir adalah sepanjang bangunan Mako Damkar, serta diharapkan di seberang jalan juga tidak ada aktivitas parkir kendaraan.

Dengan begitu maka ketika ada panggilan maka tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti armada damkar menyerempet mobil parkir.

“Jadi kalau ada insiden kendaraan yang parkir tergores maka anggota Damkar harus mendapat perlindungan hukum, karena sudah ada larangan tetapi tetap saja tidak mematuhi,” pungkasnya (tyo/sla)

 

 

 



Pos terkait