Raperda Prokes segera Dibahas, Ada Sanksi Tegas untuk Pelanggarnya

penularan Covid-19
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) yang telah diajukan Pemkab Kotim. Melalui raperda itu akan diatur penerapan prokes untuk publik hingga sanksi kepada pelanggarnya.

Asisten I Pemkab Kotim Sutimin mengatakan, Raperda Prokes sangat diperlukan untuk mengendalikan penularan Covid-19 agar tak semakin parah karena banyaknya pelanggaran prokes.

Bacaan Lainnya

”Di Kotim kasus terkonfirmasi positif terus bertambah dan kita semua patut bersyukur jumlah yang sembuh pun selalu meningkat,” ujarnya.

Dia melanjutkan, dalam upaya pengendalian penularan Covid-19, Bupati Kotim Halikinnor telah menetapkan sejumlah kebijakan, di antaranya instruksi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, dan program vaksinasi.

”Oleh sebab itu, saya mengimbau semua lapisan masyarakat agar ikut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang saat ini terus kita laksanakan,” katanya.

Baca Juga :  Pistol Polisi Menyalak, Maling Walet Nyerah

”Percepatan penanganan penyebaran Covid-19 sangat penting dan perlu tindakan cepat dalam memutus mata rantai penularannya. Sebab itu, diperlukan payung hukum dalam penegakan prokes,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut Sutimin mengatakan, Raperda Prokes merupakan upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat secara persuasif oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait lainnya.

”Penerapan disiplin protokol kesehatan diharapkan dapat menggerakkan dan membangkitkan semua sektor ekonomi yang terdapak pandemi. Dengan demikian, ekonomi akan kembali pulih,” katanya.

Sebagai informasi, raperda tersebut salah satunya membahas penegakan hukum protokol kesehatan. Di antaranya, setiap orang yang melanggar protokol kesehatan  akan dikenai sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp 150 ribu atau sanksi sosial berupa teguran lisan atau teguran tertulis, atau menyapu jalan di sekitar lokasi pelanggaran, mengambil sampah atau membersihkan selokan.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *